Book a Call

Edit Template

Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Banyuwangi

Gerakan Nasional Wakaf Uang, Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Info Wakaf

  • Mewakafkan tanah berstatus Hak Guna Bangunan
  • Wakaf Benda Bergerak
  • Wakaf benda tidak bergerak
  • Cara mudah wakaf uang
  • Memahami wakaf uang

Info Nazir

  • Persyaratan Ruislag Tanah Wakaf
  • Persyaratan Pendaftaran Nadzir
  • Hak dan Kewajiban Nadzir
  • Nadzir berdasarkan peraturan pemerintah

Informasi

  • Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 1 tahun 2008 Ruislag
  • Peraturan BWI No. 4 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
  • Peraturan BWI No. 4 tahun 2010 tentang tatacara pendafaran Nadzir
  • Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang wakaf
  • Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Tentang Kami

Informasi tentang Badan Wakaf Indonesia

       BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

      Kelahiran Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Untuk kali pertama, Keanggotaan BWI diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 75/M/2007 yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007. Jadi, BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.

BWI berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsure pengawas pelaksanaan tugas BWI. Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (Pasal 51-53, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ).

Struktur Organisasi Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Banyuwangi

Tambahkan Teks Tajuk Anda Di Sini

foto besar anggota

Heboh, Bupati Banyuwangi !

Pengukuhan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Banyuwangi, Langsung Oleh Bupati Banyuwangi Bu Ipuk Fristiandani serta Kepala Kantor Kemenag Banyuwangi Bp. nfkljakf;aljja

Pengukuhan

Pengukuhan

Badan Wakaf Indonesia Kab. Banyuwangi
Event

Event

01 Ramadhan 1446
Event

Event

Isra' Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W
Pengukuhan Badan Wakaf Indonesia

Pengukuhan Badan Wakaf Indonesia

Kabupaten Banyuwangi
Artikel 3

Artikel 3

Contoh narasi fiksi: Aku tersenyum sambil mengayunkan langkah. Angin dingin yang menerpa, membuat tulang-tulang di sekujur tubuhku bergemeretak. Kumasukkan kedua...
Read More
Artikel 2

Artikel 2

Awal narasi biasanya berisi pengantar yaitu memperkenalkan suasana dan tokoh. Bagian awal harus dibuat menarik agar dapat mengikat pembaca. Bagian...
Read More
Artikel

Artikel

Karangan ini berisi gambaran mengenai suatu hal/keadaan sehingga pembaca seolah-olah melihat, mendengar, atau merasakan hal tersebut. Contoh deskripsi berisi fakta:...
Read More

Galeri

berisi foto kegiatan

Gallery-1
Gallery-8
ttg-pr-bg
pic-home
bg-tentang

Alamat & Kontak kami

Isinya lokasi

Badan Wakaf Indonesia
Perwakilan Banyuwangi

© 2023 Created with DKW

Get in Touch